Mamuju, 8enam.com.-Kepala Desa (Kades) Salu Bara’na Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju resmi dilaporkan oleh Ahmad Mudir salah seorang tokoh masyatakat Desa Salubara’na ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamiju atas dugaan penyala gunaan Dana Desa (DD) tahun 2017, Selasa (12/3/2019).
Berkas laporan tersebut diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Mamuju Sinrang dikantor Kejari Mamuju.
Usai menyerahkan berkas laporannya, Ahmad Mudir mengatakan, yang dia laporkan tentang dugaan penyelagunaan dana desa yang nilainya lebih Rp 1 Milyar.
Ahmad Mudir menuturkan, hampir disemua titik terjadi mark up, piktif, bertolak belakang dengan apa yang dilaporkan melalui LPJ dengan apa yang dikerja dilapangan itu intinya.
“Saya meminta dan mengharapkan kepada aparat penegak hukum agar betul-betul bisa menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya demi untuk kepentingan masyarakat. Karena ini adalah uangnya masyarakat,” ungkap Ahmad Mudir.
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Mamuju, Sinrang menyampaikan bahwa pada dasarnya laporan pengaduan masyarakat ini pihaknya menerima dan menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Lanjutnya, sesuai Undang-Undang pemerintahan daerah dan Undang-Undang Administrasi pemerintahan, terkait aduan laporan masyarakat, terlebih dahulu harus ditindak lanjuti oleh APIP, (Aparat Pengawas Internal Pemerintahan).
“Kita tunggu hasilnya nanti itu, terhadap kebenaran laporan itu, apakah memang ada indikasi kearah kerugian negara,” Sinrang. (edo)