Selasa , Juni 17 2025
Home / Daerah / Kabupaten Pasangkayu Kabupaten Pertama Di Sulbar Didatangi Tim KPK RI

Kabupaten Pasangkayu Kabupaten Pertama Di Sulbar Didatangi Tim KPK RI

Pasangkayu, 8enam.com.-Kabupaten Pasangkayu adalah kabupaten pertama di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang didatangi oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (3/7/2018).

Kedatangan tim KPK tersebut bukan untuk melakukan penangkapan, melainkan melakukan sosialisasi Coaching Clinic Pengisian e-Filling terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan jajaran DPRD Pasangkayu yang di gelar di ruang rapat paripurna.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang LHKPN.

Salah satu tim KPK, Dian Widiati, dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa, tim KPK tersebut secara khusus ditugaskan di wilayah Sulbar.

“Kabupaten Pasangkayu ini adalah yang pertama, sebelum kami ke Kabupaten lain yang ada di Sulbar,” tutur Dian.

Selain melakukan sosialisasi, lanjut Dian, tim KPK juga melakukan bimbingan tekhnis kepada para pengelola LHKPN yang ada di setiap Istansi.

“Cara pengisian admin di setiap istansi dibimbing juga,” ungkapnya.

Terkait tingkat kepatuhan penyelenggara negara yang ada di Kabupaten Pasangkayu, untuk pelaporan harya kekayaannya, Dian mengatakan bahwa persentase itu masih sangat rendah.

“Untuk Kab. Pasangkayu, tingkat kepatuhannya terhadap pelaporan kekayaan masih mini sekali, sekitar 20 persenlah,” ujar Dian.

Untuk diketahui LHKPN pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang LHKPN.

Sebelum terbentuknya KPK, penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :

Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;

Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Mengumumkan harta kekayaannya.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :

Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:

Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan dan
Pemimpin dan Bendaharawan Proyek. (**)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *