Mamuju, 8enam.com.-Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun se-Sulawesi Barat (Sulbar) untuk periode Oktober 2025 resmi ditetapkan naik. Kenaikan ini diputuskan dalam Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS di Hotel Berkah, Mamuju, Rabu 15 Oktober 2025.
Berdasarkan kesepakatan Tim Penetapan, harga TBS untuk umur tanam 10-20 tahun periode Oktober 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.258,32 per kilogram.
Harga ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp 66,27/kg dibandingkan harga periode September 2025 yang berada di angka Rp 3.192,05/kg.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muhammad Faizal Thamrin, menyambut baik kenaikan harga ini.
“Jika dibandingkan dengan harga periode bulan lalu ada sedikit kenaikan harga sebesar Rp 66,27. Mudah-mudahan kerja sama ini bukan sekedar seremonial tapi benar-benar menjadi mitra yang strategis dalam segala aspek yang dapat memberikan dampak positif juga kepada petani kita,” kata Faizal.
<span;><span;>Faktor Pendorong Kenaikan Harga
Kenaikan harga TBS ini dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu:
Permintaan Biodiesel: Permintaan Biodisel meningkat sejalan dengan kebijakan B40 (campuran 40% CPO) yang memberikan tekanan kenaikan harga.
Permintaan Global: Permintaan Crude Palm Oil (CPO) global tetap kuat, terutama dari sektor biodisel dan manufaktur.
Penetapan harga TBS ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan wajib diberlakukan oleh semua perusahaan yang bermitra dengan petani, berlaku mulai 16 Oktober 2025 hingga penetapan bulan berikutnya.
Detail Penetapan Harga TBS Sulbar, Oktober 2025:
Indeks “K”: 88,58 persen
Harga Rata-Rata Penjualan CPO: Rp 14.143,22
Harga Rata-Rata Penjualan Inti Sawit: Rp 12.484,08
Harga TBS (10-20 Tahun): Rp 3.258,32/kg
Rapat ini dihadiri oleh OPD terkait seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Biro Hukum, Biro Ekbang, perwakilan perusahaan kelapa sawit (termasuk PT MUL, PT UWTL, PT MAS), Asosiasi petani (Apkasindo, SPKS, Aspekpir), dan Polda Sulbar. (Rls)