Mamuju, 8enam.com.-Setelah berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahguna Narkotika di 2 tempat yang berbeda, Sat Res Narkoba Polres “Metro” Mamuju kembali memburu 2 orang yang di duga kuat sebagai pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Mamuju.
Diketahui bahwa kedua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba adalah kakak beradik yang bernama Hendra Pandolo dan Udin Pandolo
Kedua orang tersebut saat ini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat res Narkoba Polres “Metro” Mamuju setelah ia menjual narkotika jenis shabu kepada 6 (enam) orang Pemakai yang telah berhasil diringkus oleh tim sat res Narkoba Polres “Metro” Mamuju.
AKBP Mohammad Rivai Arvan mengatakan bahwa, pihaknya telah membentuk tim khusus yang berisikan 20 orang personil untuk memburu dan menangkap 2 orang tersebut.
“Kami telah membentuk tim khusus yang berjumlah 20 orang personil untuk mengejar kakak beradik tersebut,” Ucap Kapolres “Metro” Mamuju, Minggu (21/1/2018).
Lanjut dikatakan bahwa kedua orang tersebut merupakan musuh terbesar Negara ini, karena telah meracuni dan merusak generasi penerus bangsa dengan memperjual belikan Narkotika.
“Bagi yang melihat atau menemukan kedua orang ini agar segera menghubungi langsung Kapolres “Metro” Mamuju di nomor 081218150098, dan yang melaporkannya akan kami beri imbalan yang setimpal, “Tutur AKBP Mohammad Rivai Arvan.
Kapolres menargetkan, penangkapan DPO majsimal 1 bulan. Jika tak tertangkap akan dievaluasi dan pakai strategi lainnya. Menurutnya, banyak cara menguber penjahat, apalagi penjahat narkoba. Salah satunya dgn menyebar info seluas luasnya biar dibantu oleh masyarakat dan inilah yang sedang dijalankan disamping cara lain.
“Banyak issu yang beredar, kalau DPO tersebut di sembunyikan atau bersembunyi dengan oknum aparat. Jika itu benar, maka saya ingatkan dengan keras bahwa, bagi siapa yang ikut atau turut membantu DPO narkoba ini sembunyi dan ketahuan maka, ancamannya pidana. Dan saya tidak segan-segan mempidanakan oknum tersebut jika memangg benar nantinya,” tegas Kapolres.
Maka dari itu lanjutnya, sebelum DPO tersebut tertangkap, sebaiknya segera menyerahkan diri dan mempertangungjawabkan perbuatannya dan segera harus insaf dan istigfar atas perbuatannya dan yang tak kalah penting segera bertobat.
“Bagi personil yang saya tugaskan menangkap DPO tersebut, sudah saya perintahkan tindak tegas. Tembak di tempat jika melawan petugas atau berusaha kabur dengan tentunya mempedomani tehnis dan taktis ttg penggunaan kekuatan Polri,” pungkasnya. (Rls hms Polres Metro Mamuju/edo)