
Mamuju, 8enam.com.-Bentuk kesiapan jelang Pemiliham Kepala Desa (Pilkades) serentak Desember mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Sulbar gelar sosialisasi tata cara pembentukan panitia lima Pilkades, Sabtu (4/11/2017).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Mamuju, Abdul. Rahim Mustafa, ekertaris PMD St. Manuara, Kabid PMD Rusdianto dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan mengikuti Pilkades serentak pada tanggal 18 desember tahun 2017 di 41 desa dari 11 kecanatan di kabupaten mamuju
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Mamuju, Abdul. Rahim Mustafa mengatakan bahwa, pembentukan panitia lima Pilkades di desa bukan PMD yang membentuk, karena itu sudah diatur dalam Lerda dan Perbub. Yang membentuk adalah BPD di desa masing-masing.
Pihaknya hanya mempasilitasi tatacara pembentukan panitia lima pelaksana Pilkades, karena pembentukan panitia lima pilkades itu kewenangan BPD didesa masing-masing yang ikut Pilkades serentak tahun 2017.
Lanjutnya, Panitia lima di SK kan oleh BPD dan dilantik BPD, selanjutnya disampaikan kekecamatan untuk dilaporkab ke Bupati.
“Kita di Dinas PMD ingin supaya Pikades serentak ini berjalan sesuai degan regulasi yang kita susun berdasarkan Perda dan Perbub. Jangan ada lagi tudingan diluar sana bahwa panitia lima Pilkades yang bentuk PMD karena itu keliru,” terang Abdul Rahim.
Abdul Rahim menambahkan, dengan mengacu pada Perda dan Perbup, tidak diperbolehkan lagi memungut biaya kepada Calon Desa, karena anggarannya sudah tersedia yang bersumber dari APBD dan APBDdesa meski terbatas tapi akan dikondisikan. (Edo)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat