Mateng, 8enam.com.-Untuk menghindari terjadinya gesekan-gesekan dalam penggunaan Media Sosial dalam berkampanye, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) mengingatkan elite politik jika Parpol ingin kampanye lewat Medsos, harus melaporkan akun resmi ke KPU.
Devisi Hukum, Sosialisasi dan Hupmas KPUD Mateng, Galuh Prihandini saat di hubungi via WhatsApp, Selasa (18/9/2018) menuturkan, desain dan materi paling sedikit memuat visi, misi dan program peserta Pemilu. Bentuknya adalah tulisan, gambar, suara dan gabungan antara tulisan, suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif yang dapat diterima oleh perangkat penerima pesan.
Lanjutnya, Medsos dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi, wajib ditutup pada hari terakhir kampanye, pelaksanaan kampanye setiap tingkatanya wajib mendaftarkan akun resmi paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dengan formulir sesuai dengan ketentuan PKPU tentang kampanye dan KPU menyampaikan daftat akun Medsos ke Bawaslu dan kepolisian sesuai dengan tingkatanya.
“Setiap jenis aplikasi boleh buat 10 Akun, yang membuat itu adalah partai peserta pemilu, bukan caleg perseorangan,” tutur Galuh.
Jadi, kata Galuh, ketika ada Parpol yang akan kampanye lewat media sosial, arus melaporkan ke KPU, Nanti KPU akan melaporkan ke Bawaslu dan kepolisian. Parpol juga harus menyampaikan jadwal kampanyenya ke KPU karena ada formulir khusus yang harus mereka isi.
Dia berharap agar Parpol benar-benar memahami serta mematuhi apa yang menjadi syarat berkampanye dengan baik. Sebab sudah sangat jelas diaturan KPU, ketika syarat-syarat berkampanye itu tidak mereka jalankan dengan baik, ada sanksi tegas yang akan mereka dapatkan.
“Kampanye legislatif ini merupakan kampanye pertama di Kabupaten Mamuju Tengah, semoga kampanye pada pemilu 2019 ini berjalan dengan damai, berjalan dengan baik. Sehingga pemilu 2019 dapat menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat Mamuju Tengah,” harapnya. (one)