Majene, 8enam.com.-Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih semakin masif. Tim Penilai Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Sulbar melaksanakan penilaian akhir terhadap enam desa calon percontohan di enam kabupaten, berlangsung selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Oktober 2025.
Penilaian pada hari pertama, Selasa (14/10), berlokasi di Desa Malei (Kabupaten Pasangkayu) dan Desa Lalatedzong (Kabupaten Majene). Tim gabungan dari Inspektorat, Bapperida, Dinas Kominfo, Dinas PMD, dan Biro Hukum Setda Sulbar ini dibagi menjadi dua kelompok.
Proses penilaian sangat komprehensif, mencakup pengamatan lapangan, wawancara, dan verifikasi dokumen yang terfokus pada lima aspek utama: Penguatan Tata Laksana, Pengawasan, Kualitas Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal.
Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir, menegaskan bahwa program ini adalah wujud nyata komitmen membangun pemerintahan yang bersih dari akar rumput.
“Desa Antikorupsi adalah wujud nyata komitmen kita membangun pemerintahan yang bersih. Kami ingin setiap desa di Sulawesi Barat menjadi contoh bagaimana integritas dan transparansi bisa tumbuh dari budaya gotong royong masyarakat,” ujar M. Natsir.
M. Natsir menambahkan bahwa penilaian di tingkat provinsi ini adalah tahapan akhir sebelum dilakukan uji petik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Tim Penilai berharap semangat perubahan di setiap desa tidak hanya untuk kepentingan lomba, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat. Rangkaian penilaian akan berlanjut hingga Kamis, 16 Oktober 2025, menyasar empat desa lain di Polman, Mamasa, Mamuju Tengah, dan Mamuju. (rls)