
Jakarta, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi memperkuat sinergi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Perjanjian ini berfokus pada Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) kepada konsumen pengguna di Sulbar.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka di Jakarta, bersama jajaran Komite BPH Migas yang baru dilantik periode 2025–2029.
Perjanjian ini bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan pengendalian yang lebih optimal diharapkan mampu meningkatkan ketertiban penyaluran serta meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.
Komitmen Kuat Pemda dan Tata Kelola Energi
Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh Pemprov Sulbar terhadap langkah kolaboratif ini.
“Komitmen pemerintah daerah tetap kuat dalam mendukung pengawasan dan pengendalian penyaluran JBT dan JBKP di wilayah kami. Kerja sama ini merupakan instrumen penting dalam memastikan BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak, sekaligus menjaga stabilitas pelayanan energi,” ujar Murdanil.
Lebih lanjut, Pemprov Sulbar berkomitmen untuk meningkatkan pemantauan, pembinaan terhadap lembaga penyalur, serta edukasi kepada masyarakat guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kerja sama dengan kepemimpinan Komite BPH Migas yang baru ini menjadi langkah awal dalam mengakselerasi pengawasan distribusi energi secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan sinergi yang terstruktur ini, BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penyaluran JBT dan JBKP di daerah dapat berlangsung lebih tertib, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat