
Mamuju, 8enam.com.-Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 kepada Inspektorat Sulbar untuk direviu.
Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola keuangan daerah lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi.
Penyerahan dokumen yang dilakukan pada Senin, 8 September 2025, ini merupakan bagian dari misi pembangunan Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
Dokumen pendukung seperti Rancangan Peraturan Gubernur dan Nota Keuangan APBD Tahun 2026 juga disertakan.
Memastikan Anggaran Tepat Sasaran
Kasubid Penganggaran Pendapatan dan Belanja Operasi, Muhammad Apriadi, dan Pejabat Fungsional Abdul Kuddus hadir dalam penyerahan tersebut. Kuddus menegaskan bahwa proses reviu oleh Inspektorat sangat penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan keuangan daerah.
“Kami berharap reviu ini bisa membantu menyempurnakan rancangan APBD, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan dapat tepat sasaran, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulbar,” tutur Kuddus.
Sekretaris Inspektorat Sulbar, Abdul Syahid Hasan, menyambut baik penyerahan tersebut dan berkomitmen untuk memberikan reviu yang objektif. Tujuannya adalah untuk memastikan APBD 2026 tersusun sesuai aturan dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulbar.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, berharap hasil reviu ini akan membuat Ranperda APBD 2026 lebih matang dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat