
Mamuju, 8enam.com.-Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pertambangan nasional yang inklusif, usai menghadiri Forum Diskusi Dewan Pertahanan Nasional. Forum ini secara spesifik membahas Dampak Strategis Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021, kini menjadi PP No. 39 Tahun 2025, mengenai Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Acara strategis ini dilaksanakan di Hotel Maloe, Mamuju, pada Minggu (19/10/2025), dan dibuka oleh Deputi Geopolitik Dewan Pertahanan Nasional, Dr. Begi Hersutanto. Forum tersebut mempertemukan berbagai unsur penting, termasuk Kapolda Sulawesi Barat, Danrem 142/Tatag, Danlanal Mamuju, para Kepala Dinas lingkup Pemprov Sulbar, serta Direktur PT Bonehau Prima Coal.
Bapperida Sulbar diwakili oleh Sekretaris Bapperida, Darwis, yang turut aktif memberikan pandangan dan masukan konstruktif dalam diskusi.
Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, dalam keterangannya menjelaskan bahwa PP No. 39 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan yang tidak hanya memprioritaskan pasokan untuk BUMN strategis dan industri nasional, tetapi juga membuka lebar pintu bagi partisipasi koperasi dan UMKM.
“Perubahan regulasi ini memprioritaskan pasokan untuk BUMN strategis dan industri nasional, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi koperasi dan UMKM untuk ikut serta dalam pengelolaan tambang,” ujar Junda Maulana.
Menekankan poin tersebut, Sekretaris Bapperida, Darwis, menyatakan bahwa regulasi baru ini memberi ruang legal bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat desa untuk aktif di sektor pertambangan melalui penguatan peran koperasi.
“Koperasi akan difungsikan sebagai wadah legal masyarakat desa untuk mengembangkan potensi ekonomi sesuai karakter wilayah Sulawesi Barat. Model pengelolaan berbasis koperasi diyakini dapat menekan konflik antara penambang rakyat dan perusahaan besar,” ungkap Darwis.
Ia menambahkan, terbitnya aturan ini menjadi “jalan keluar” agar aktivitas penambangan rakyat dapat memiliki dan mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara legal, sehingga tidak lagi melanggar hukum.
Darwis juga menyoroti aspek penting lainnya, yaitu fleksibilitas perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) dan penguatan sistem digitalisasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga yang berkomitmen pada pembangunan infrastruktur berkelanjutan sambil menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Forum ini menjadi platform krusial bagi para pemangku kepentingan Sulbar untuk menyamakan persepsi terkait arah kebijakan nasional sektor minerba, demi memastikan pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat daerah. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat