Senin , Juni 23 2025
Home / Daerah / Jaga Netralitas ASN Di Pilkada 2020, Ini Yang Dilakukan Panwascam Karossa

Jaga Netralitas ASN Di Pilkada 2020, Ini Yang Dilakukan Panwascam Karossa

Mateng, 8enam.com.-Tahun 2020 kembali akan menjadi sala satu tahun yang bersejarah dalam perhelatan politik bangsa, dimana pada tahun 2020 tepatnya 23 September mendatang akan berlangsung Pilkada serentak yang diikuti oleh 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota se-Indonesia. Salah satunya adalah Kabupaten Mamuju Tengah.

Dalam rangka pelaksanaan pilkada yang demokratis sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan, Bawaslu bertanggung jawab dalam menjaga Netralitas ASN, TNI dan POLRI.

Sebagai salah satu lembaga pengawas yang bersifat Ad Hoc (sementara), Panwaslu Kecamatan bertugas untuk membantu Bawaslu Kabupaten dalam hal melakukan pengawasan di lingkup kecamatan.

Dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI dan POLRI yang berada di Kecamatan Karossa, Panwaslu Kecamatan Karossa yang dipimpin oleh Supriadi Djalil selaku Ketua dan Muh. Syukri serta Nurhamza selaku anggota bersama-sama menyampaikan surat himbauan netralitas ASN, TNI dan POLRI ke setiap instansi.

Saat dikonfirmasi belum lama ini, Supriadi Djalil selaku Ketua Panwascam Karossa dengan tegas menghimbau kepada ASN, TNI dan POLRI yang ada di Kecamatan Karossa untuk bersikap netral pada Pilkada september mendatang.

“Hal tersebut dijelaskan lebih rinci pada pemaparannya Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Daerah ayat (1) dikatakan bahwa dalam kampanye, paslon dilarang melibatkan ASN, Anggota Polri dan TNI. Serta untuk menjamin efektifitas pengawasan netralitas kepada pihak yang dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye ada beberapa produk hukum yang menjadi acuan bagi kami selaku pengawas pemilihan yakni (1) UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, (2) UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (3) UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (4) Permendagri nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil dan (5) PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” bebernya.

Senada dengan itu, Koordinator divisi SDM, Muh. Syukri katakan, kalau dikatakan ASN harus loyal kepada atasan, tidak lantas ikut terbawa arus lokal dalam sikap politik yang serukan atasan yang jelas-jelas memihak salah satu Paslon.

“Loyal diartikan dalam tugas dan tanggung jawab pekerjaan, bukan dalam politik praktis. Pesan saya Mari bersama jaga Netralitas demi mewujudkan Pemilihan yang berkualitas,” kata Syukri.

Tidak berbeda dengan Nurhamza, selaku koordinator divisi Pengawasan saat dimintai keterangan juga menghimbau untuk semua ASN menjaga Netralitas pada Pilkada nanti.

“Saya rasa UU nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang ASN itu sangat jelas terkait asas, prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan serta manajemen ASN yang salah satunya berdasar pada Asas Netralitas, dimana ketika hal tersebut dilanggar maka ada konsekuensi hukum berupa pidana kurungan dan denda,” ujarnya.

Pada umumnya, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Karossa Menghimbau untuk bersikap netral dalam pilkada nanti terutama bagi ASN, TNI dan POLRI. (SA)

Check Also

Pastikan Randis Tercatat Dalam Daftar Aset Daerah Serta Dalam Kondisi Layak Operasi, Inspektorat Lakukan Gelar Aset

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan fisik kendaraan dinas milik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *