Mamuju, 8enam.com.-Bertepatan dengan HUT ke-21 Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada 22 September 2025, Gubernur Sulbar Suhardi Duka secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Moratorium Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar.
Kebijakan ini merupakan langkah penataan dan pengendalian anggaran. Pasalnya, belanja pegawai Pemprov Sulbar saat ini telah mencapai sekitar 36%, melebihi batas ideal sebesar 30% yang diamanatkan dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar sekaligus Plh Sekprov Sulbar, Herdin Ismail, menjelaskan bahwa moratorium ini adalah langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan keuangan daerah.
“Moratorium ini kami keluarkan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan efisiensi birokrasi. Kami tentu menghargai aspirasi para ASN yang ingin berpindah, namun kondisi belanja pegawai saat ini memerlukan penyesuaian agar pembangunan tetap berjalan optimal,” ujar Herdin, Selasa, 23 September 2025.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan keuangan daerah dan kebutuhan organisasi perangkat daerah. Pemprov Sulbar berharap semua pihak dapat mendukung langkah ini sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan daerah yang efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat
