Mateng, 8enam.com.-Untuk menjaga independesi selaku penyelenggara Pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Suryadi Rahmat secara terbuka mengakui jika dirinya memiliki hubungan saudara dengan salah satu peserta Pemilu tahun 2019
Itu di buktikan dengan surat pernyataan dari Ketua KPUD Mateng, Suryadi Rahmat yang di tanda tangani diatas materai.
Seperti diketahui, Fatahuddin Al Gafiqhi adalah Caleg dari Partai Amanan Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) Mamuju Tengah 3, Kecamatan Pangale-Budong-budong.
Melalui via WhatsApp, Minggu (23/9/2018), Suryadi Rahmat mengatakan, pernyataan tersebut sesuai dengan peraturan bersama KPU, Bawaslu nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang kodd etik penyelenggara Pemilu.
Pasal 9 huruf (i) kata Suryadi, menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemili atau tim kampanye. Pasal 8 huruf (k) juga menyebutkan hal yang sama.
“Olehnya itu, saya Suryadi Rahmat, Ketua KPU Kabupaten Mateng memyatakan bahwa dalam Pemilu tahun 2019 saya memiliki saudara kandung sebagai peserta Pemilu tahun 2019 atas nama Fatahuddin Al-Gafiqhi dari Partai Amanat Nasional,” ujar Suryadi
“Pernyataaan ini sebagai bukti saya dalam menjaga integritas dan indepensi saya selaku penyelenggara Pemilu,” tambahnya. (one)