Selasa , Juni 24 2025
Home / Daerah / “Jaga Desa” Wujud Sinergi Kejaksaan RI Dan Kementerian Desa PDTT RI Dalam Mengawal Pendistribusian Dan Pemanfaatan Dana Desa

“Jaga Desa” Wujud Sinergi Kejaksaan RI Dan Kementerian Desa PDTT RI Dalam Mengawal Pendistribusian Dan Pemanfaatan Dana Desa

Kaltim, 8enam.com.-Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan wujud sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT RI dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa sebagai salah satu program Prioritas Pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jan S Maringka dalam pengarahannya pada kegiatan sosialisasi Reformasi Birokrasi Penguatan Nilai Akuntabilitas dalam Tata Kelola Penggunaan Dana Desa.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT RI, Anwar Sanusi bersama dengan Gubernur Kalimantan Timur Dr. Ir. Irsan Noor, M.Si serta pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Meringka.

Hadir dalam kegiatan itu jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur serta Pejabat teras Kejati Kalimantan Timur dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur.

Tujuan utama program ini kata Jamintel Jan S Maringka adalah menjadikan Kejaksaan sebagai Rumah yang Nyaman bagi Perangkat Desa dalam berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan dana desa, sehingga dapat dihindari Kesan Ketakutan bagi Kepala Desa dalam Mengelola Dana Desa.

Menurut Jan, perlu pemahaman bersama bahwa penegakan hukum bukanlah industri yang keberhasilannya hanya semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani.

“Tujuan penegakan hukum adalah bagaimana menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” demikian ungkap Jan.

Untuk diketahui disela rakor Kementerian PUPR dan Kejaksaan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengawalan dan Pengamanan TP4D secara serentak antara 13 Kepala Kejaksaan Tinggi dengan 64 Kepala UPT/Balai/Satker kementerian PUPR di wilayah Kalimantan, Jawa Nusa Bali dan Nusa Tenggara, sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani antara Jaksa Agung RI dan Menteri PUPR RI pada tanggal 1 Maret 2018 di Jakarta. (Red)

Check Also

Pastikan Randis Tercatat Dalam Daftar Aset Daerah Serta Dalam Kondisi Layak Operasi, Inspektorat Lakukan Gelar Aset

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan fisik kendaraan dinas milik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *