Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Jadi Saksi Di Persidangan Perkara Dugaan Korupsi APBD Sulbar Tahun 2016, Syamsul Samad Sampaikan Ini

Jadi Saksi Di Persidangan Perkara Dugaan Korupsi APBD Sulbar Tahun 2016, Syamsul Samad Sampaikan Ini

Mamuju ,8enam.com.-Mantan ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Syamsul Samad memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Saksi dalam sidang Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar Tahun 2016.

Sidang perkara dugaan korupsi APBD Sulbar tahun 2016 dipimpin oleh ketua majelis hakim, Beslin Sihombing di dampingi dua hakim anggota, Andi Adha dan Irawan Ismail.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Tiga majelis hakim serta Penasehat hukum dari Empat terdakwa. saksi Syamsul Samad memberikan sejumlah keterangan atas pertanyaan dari JPU.

Dalam keterangannya di hadapan JPU, Majelis Hakim dan penasehat hukum empat terdakwa, Syamsul Samad memberikan jawaban atas pertanyaan JPU bahwa, komisi I DPRD pernah menerima surat dari Eksekutif yang diketahui oleh Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh (AAS). Dalam surat itu menyebutkan agar pihak DPRD segera untuk memasukkan Pokok-pokok Pikiran (Pokir). Bukan hanya itu, sekiranya ada Tiga kali Eksekutif melayangkan surat permintaan Pokir ke DPRD Sulbar untuk segera memasukkan daftar usulan pokok-pokok pikirannya.

“Yang saya tau yang mulai bulan Maret 2016 kalau tidak salah, ada surat dari eksekutif yang diketahui oleh gubernur bahwa meminta agar secepatnya DPRD memasukkan pokirnya,” kata Syamsul Samad dalam persidangan Rabu (23/5/2018) lalu.

Sebagai anggota dewan kata Syamsul Samad, tentunya dan wajib tiga kali dalam setahun melakukan reses atau kunjungan ke Masyarakat, dengan tujuan menjaring aspirasi masyarakat di Dapil masing-masing. Dari hasil reses itu, aspirasi ditampung untuk menjadi pokok pikiran yang nantinya akan dimasukkan ke Bappeda.

“DPRD wajib hukumnya melakukan reses untuk menjaring aspirasi masyarakat yang nantinya akan dimasukkan ke Bappeda. dan itu kami sudah lakukan,” Jelas Syamsul Samad dalam persidangan belum lama ini.

Syamsul Samad juga mengaku bahwa, yang menentukan besaran nilai usulan Pokir bukan dari dari dewan, namun nilai besaran usulan itu ditentukan dari pemerintah yang sudah disampaikan setelah pokir itu masuk dan kembali disampaikan oleh pemerintah kepada dewan bahwa nilai usulan Rp 7 Millyar.

“Bukan kami yang tentukan nilai usulan pokir itu sebanyak Rp 7 miliar, kami hanya mengusulkan aspirasi tetapi yang menentukan nilai besaran usulan Pokir itu adalah eksekutif,” Sebut Syamsul Samad. (A2/edo)

Check Also

Lantik Pengurus IJS, Gubernur SDK : Sajikan Informasi Sesuai dengan Fakta-fakta

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) melantik pengurus Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) Sulbar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *