Mamuju, 8enam.com.-Jadi kurir narkoba jenis sabu, MA alias AN (42) warga Dusun Sari Agung, Desa Pontanakayang, Kecamatan Budong-budong diciduk Satres Narkoba Polres Metro Mamuju.
Hal itu diketahui saat Satres Narkoba Polres Metro Mamuju menggelar press release penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (13/11/2018).
MA alias AN ditangkap, Selasa 6 November 2018 lalu pukul 01.30 Wita. Pelaku merupakan Target Satres Narkoba Polres Metro Mamuju.
Kasat Narkoba Polres Metro Mamuju, AKP Syamsuriansyah mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas genggam warna merah jambu yang berisi 3 sachet berisi serbuk kristal, 1 unit timbangan Emas (digital) dan 2 unit handphone merk Samsung dan Mito,” ujar AKP Syamsuriansyah.
AKP Syamsuriansyah mengatakan, tersangka merupakan kurir narkoba yang sudah menjadi target dari Satres Narkoba, yang mana tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan sachet sabu.
“Kami dapat informasi dari laporan masyarakat dan tersangka ini sudah menjadi target operasi kita. Tersangka akan mendapatkan keuntungan 1 sachet tiap menjual 4 sachet sabu,” jelasnya.
Lanjut Syamsuriansyah menuturkan, tersangka merupakan target awal untuk menangkap pemilik barang haram yakni Dg. Remba yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang berasal dari Dg. Remba yang saat ini menjadi DPO dan sudah kita terbitkan DPOnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda minimal 1 Milliar. (Ra/edo)