Jumat , Juni 20 2025
Home / Daerah / IPTU Priyanto Tegaskan, Tak Ada Ampun Bagi Bandar Dan Pengguna Sabu

IPTU Priyanto Tegaskan, Tak Ada Ampun Bagi Bandar Dan Pengguna Sabu

Mamuju, 8enam.com.-Tidak akan ada ampun bagi bandar, pengedar ataupun pengguna sabu di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Metro Mamuju, semua akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Hal itu disampaikan Kasat Res Narkoba Polres “Metro” Mamuju IPTU Priyanto saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (12/2/2019).

IPTU Priyanto tegaskan, pihaknya tidak akan pernah main-main dalam melakukan pemberantasan pelaku narkoba di Kota Mamuju dan di Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.

“Kami tidak akan pernah berhenti melakukan pengejaran, pengintaian, penyelidikan maupun penangkapan terhadap pelaku pengedar dan pengguna narkoba, kami tidak akan memberikan ampun. Jadi setiap yang tertangkap, kami pasti proses hukum,” tegas IPTU Priyanto.

Ketegasan itu dibuktikan oleh IPTU Priyanto, hanya dalam jangka kurang dari satu setengah bulan, Reserse Narkoba Polres Mamuju berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkoba, 1 diantaranya didapatkan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat kurang lebih 10 gram.

“Alhamdulillah untuk awal tahun ini kita sudah ungkap 7 laporan polisi, dengan 8 tersangka. Dan satu diantaranya didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 gram,” terangnya.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 10 gram tersebut lanjutnya, yakni Kamis pekan lalu diwilayah Mamuju Tengah, untuk saat ini masih dalam pengembangan.

“Kami berharap agar seluruh komponen masyarakat bisa mendukung atau membantu penuh upaya-upaya Kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika,” harapnya.

Setelah menangkap T (41) kurir yang membawa narkotika seberat 10 gram, Tim Res Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan H (45) pemilik barang haram tersebut di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan

Kedua pelaku ditengarai merupakan sindikat dan wajah-wajah lama. H, pemilik barang haram tersebut akan dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancamam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan T akan dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (edo)

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *