Mateng, 8enam.com.-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan gelar Rapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) tentang pemberian kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Kontrak, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pekerja pada Sektor Jasa Kontruksi, Selasa (17/4/2019).
Ditemui usai rapat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Iman M Amin menuturkan, salah satu tujuan rapat KSO BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk menyatukan persepsi dan pendapat terkait perlindungan pekerja di Mateng. Mengingat masih banyak pekerja yang belum terlindungi dan belum mendapat hak-haknya yang diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlakau.
Dia jelaskan, Perlindungan BPJS ketenagakerjaan berlaku bagi Tenaga Kontrak, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pekerja pada Sektor Jasa Kontruksi pada saat mereka bekerja.
“Selama mereka bekerja, mereka terlindungi dalam program kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, ketika mereka sudah tidak bekerja lagi masih ada haknya yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiun hanya itu saja perlindungannya,” terangnya.
Terkait bagaimana cara mempertanggungkan resiko terjadinya kecelakaan pada saat bekerja, karena yang namanya resiko tidak ada yang tau kapan datanggnya, dia jelaskan, saat ini pihaknya mencoba memikirkan kemudian membuat kebijakan dan aturan agar seluruh masyarakat yang bekerja akan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dalam tanda kutip Hak-hak mereka terpenuhi, ini sudah ada undang-undangnya UU nomor 24 Tahun 2011, UU nomor 40 Tahun 2004.
“Harapan saya dikabupaten mamuju tengah ini, bisa ada Peraturan Bupati. Dan dari 6 kabupaten yang ada di Provinsi Sulbar hanya Kabupaten Mamuju tengah yang belum terbit Peraturan Bupatinya terkait penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang sangat dibutuhkan oleh para pekerja, karna perlindungannya dimulai ketika dia mendaptar, mendaptar hari ini bayar iuran hari ini langsung terkaper perlindungannya, ketika sudah mendaftar, beberapa menit kemudian terjadi resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia langsung dicaper oleh BPJS Ketenagakerjaan. Daftar sekarang, tercaper sekarang terlindungi sekarang,
“Iuran untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja, jika dia bekerja di Pemerintah Daerah maka yang menanggung Pemerintah Daerah. Untuk jaminan hari tua ditanggung bersama, 2 persen ditanggung oleh pekerja sendiri, 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja sedangkan untuk jaminan pensiun, 1 persen ditanggung oleh pekerja, 2 persen ditanggung oleh pemberi kerja,” urainya. (Ysn Hms/Ra)