Mateng, 8enam.com.-Dalam rangka menekan jumlah rumah tidak layak huni, pemerintan memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
BSPS ini adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Bedah Rumah, dengan biaya sebesar Rp 15.000.000 dengan rincian, untuk material Rp 12.500.000 sementara untuk Upah Tukang Rp 2.500.000.
Sekertaris Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Faisal Anwar menuturkan, berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Kemensos dengan Kenentrian PUPERA, jumlah Rumah tidak layak huni di Kabupaten Mateng sebanyak 2.925 unit rumah. Seadangkan berdasarkan data dari Dinas Perumahan Kabupaten Mateng sebanyak 7.700 unit rumah.
“Pada tahun ini Kabupaten Mateng berhasil mendapatkan bantuan BSPS sebanyak 950 unit rumah, sebanyak 500 unit rumah yang dibiyayai oleh Satuan Kerja Non Vertikal Penyedian Perumahan Provinsi Sulbar dan 450 unit rumah dibiyayai oleh Satker Strategis Wilayah III PUPERA,” ujarnya usai pembukaan sosialisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahap II, Kamis (20/9/2018).
Untuk tahap II lanjutnya, desa yang mendapat bantuan BSPS yaitu, Desa Babana 85 unit, Desa Lumu 35 unit, Desa Kire 70 unit, Desa Lamba-lamba 60 unit, Desa Mahahe 70 unit, Desa Jarossa 70 unit, Desa Salubiro 70 unit.
Dia katakan, Jika dibandingkan dengan kabupaten lain di Sulbar, jatah BSPS di Mateng termasuk yang terbanyak, hal ini dapat diwujudkan berkat kerja keras semua pihak dalam hal ini Bupati mateng dan Jajarannya. Dan pada tahun ini pihaknga akan kembali melakukan usaha yang sama.
“Program BSPS ini terdiri beberapa tahapan yaitu, Tahapan Persiapan seperti penyiapkan Calon penerima, melaukan proses seleksi dan sebagainya, Tahapan Pelaksanaan sesuai kontrak kerja dan Tahapan Pengawasan atau Evaluasi berdasarkan ketentuan yang diamanatkan oleh Permen PU No. 7 tahun 2018, tentang Bantuan Stimulan Swadaya,” ungkapnya. (Ysn Hms/one)
Apakah daera desa salubanua kena rumah tidak layak huni