Mateng, 8enam.com.-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) resmi menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Mateng pada Pemilu tahun 2019, Kamis (20/9/2018).
Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah nomor : 18/HK-03.1. KPt/7606/KPU.Kab/IX/2018 tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) pada pemilihan umum tahun 2019.
Pengumuman nomor : 103/PL.01.4-Pu/7606/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah pada Pemilu tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum republik indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Berikut Daftar Caleg Tetap anggota DPRD Mateng pada Pemilu 2019 untuk masing-masing Dapil
Selengkapnya Klik : DCT-Mateng
Advetorial