Mateng, 8enam.com.-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis pada Pemilu tahun 2019 dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju Tengah (Mateng), H. Askary saat ditemui diruang kerjanya, Senin (7/1/2019).
“Sudah jelas ada sanksinya, karena kita diatur oleh Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Bahwa ASN itu dilarang berpihak kepada satu golongan atau kelompok-kelompok tertentu dalam Pemilu,” ujar Askary.
Kepada ASN, Askary berpesan agar jangan terlibat politik praktis. Persoalan siapa yang di dukung itu adalah hak individu masing-masing, jadi persoalan kampanye dan sebagainya itu bukan urusanya ASN.
“Lebih baik bekerja sesuai dengan Tupoksi masing-masing, tingkatkan kualitas kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Askary. (one)