Mateng, 8enam.com.-Cuti bersama lebaran idul fitri tahun 2018 pemerintah telah memutuskan, terakhir masuk kantor mulai Jum’at 8 Juni 2018 dan kembali masuk kantor Kamis 21 Juni 2018. Olehnya itu, ASN yang menambah libur akan di kenakan sanksi.
Hal itu di sampaikan oleh Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju Tengah (Mateng), H. Askary saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (5/6/2018).
Askary katakan, terakhir masuk kantor yaitu hari Jum’at 8 Juni 2018, karena Sabtu sudah mulai libur. Nanti mulai masuk kantor pasca libur lebaran idul fitri yaitu Kamis 21 Juni 2018.
“Jadi tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah liburnya lagi. Bagi yang menambah liburnya, akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa teguran, penundaan kenaikan berkala. Intinya kita akan lihat bagaimana pelanggaranya,” ujar Askary.
Menurutnya, penagasan itu selain bertujuan agar ASN disiplin dan juga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (Ra)