Mamuju, 8enam.com.-Sikap pihak Kepolisian Polda Sulbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju yang enggan menahan ARS tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilgub Sulbar 2017, di sesalkan Ketua HMI Cabang Manakarra.
Melalui pesan WhatsApp, Jum’at (22/2/2019), Ketua Umum HMI Cabang Manakarra, Sopliadi mengatakan, yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sangat keliru. Karena mrnurutnya, kasus korupsi termasuk tindakan kejahatan besar melawan negara, yang mestinya harus dipertimbangkan atas langkah hukum yang dilakukan.
“Kalau alasan ARS masih menjabat sebagai sekertaris KPU Prov Sulbar jadi dasar tahan kota, itu bukan alasan yang objektif,” ujar Sopliadi.
“Kalaupun ARS masih ingin tetap bekerja sebagai sekertaris KPU Sulbar, siapa yang bisa memberikan jaminan bahwa ARS tidak akan melakukan kejadian yang sama. Mestinya pertimbangan ini harus di lakukan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.
Dia berharap kejadian ini tidak berulang lagi di internal KPU Sulbar. (HMI Cab Manakarra)