Mamuju, 8enam.com.-Sehubungan dengan ditemukannya cadangan gas melimpah di blok east Sepinggan, dengan nama sumur merakes dengan jumlah cadangan 2 triliun tcf, praktisi hukum, Hatta Kainang mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar memperjelas perubahan nama blok East Sepinggan menjadi blok Manakarra Mamuju 1.
“Kami meminta Dinas ESDM Sulbar sebagai pengusul nama blok sejak 2015, untuk mencari kepastian hukum atas hak tersebut. Mengingat wilayah blok ini masuk di gugusan Kepulauan Balabalakang, Kecamatan Balabalakang Kabupaten Mamuju,” tulisnya melalui via WhatsApp, Senin (13/11/2017) malam.
Dia katakan, blok ini akan menyambung dengan blok Jangkrik yang tahun ini produksi, sedang blok yang masuk di wilayah Sulbar akan berproduksi tahun 2019
Pihaknya meminta ketegasan Dinas ESDM Sulbar, karna ini menyangkut hak daerah berupa dana bagi hasil dan participacy interest. Inilah awal dari kesejahteraan masyarakat Sulbar, karna soal Lerelerekang hingga saat ini belum ada kepastian soal dana bagi hasil Migas.
“Kami meminta keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda). Blok ini dikelola oleh perusahaan Migas Eni Indonesia asal Italia dengan pertamina Hulu energi, ini harus diseriusi karna menyakut martabat daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulbar. Jangan kita lengah dan membiarkan hal ini tidak diseriusi. (**/edo)