Mateng, 8enam.com.-Hari pertama masuk kantor pasca libur hari raya idul Fitri 1443 hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk masuk kantor, meski secara nasional di beberapa daerah di Indonesia ada mengizinkan ASN melakukan Work From House (WFH)
Untuk ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah, wajib masuk kantor di hari pertama masuk kerja.
Olehnya itu, untuk memastikan ASN tidak ada yang mangkir, Bupati Mamuju Tengah, H Aras Tammauni didampingi Wakil Bupati Mamuju Tengah, H Muh Amin Jasa, Sekertaris Kabupaten Mamuju Tengah Askary Anwar dan Kepala BKPP Mamuju Tengah Ishaq Yunus, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) disejumlah OPD, Senin (9/5/2022).
Ditemui diruang kerjanya, Sekda Mateng, H. Askary Anwar mengatakan, dari hasil Sidak masih ada ditemukan ASN yang mangkir di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran.
“Tentu akan diberi sanksi sesuai aturan bagi ASN yang mangkir dihari pertama masuk kerja,” kata Askary.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mateng, Ishaq Yunus menuturkan, secara umum tingkat kehadiran ASN sangat tinggi, meskipun diakui bahwa masih ada ASN setelah dicek di absenya, ada tanpa keterangan, ada juga yang sakit.
“Jadi bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan sesuai PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS khususnya pada Pasal 8 yang mengatur jenis hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun berat. Maka patokan kita berpedoman PP 94 itu,” ungkap Ishaq Yunus.
Tujuannya kata Ishaq Yunus, bagaimana menegakan disiplin ASN. Karena tanpa disiplin yang tinggi jangan pernah bermimpi untuk menghasilkan hasil pekerjaan yang baik.
“Harapan kita bagaimana melihat tingkat kedisiplinan ASN menaati dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Amr)