Mateng, 8enam.com.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 4 Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Kabupaten Mateng, Selasa (10/5/2022).
Keempat PKS tersebut masing-masing, PT Surya Raya Lestari (SRL) 1, PT WKSM, PT Trinity, dan PT Global Prima Lestari.
RDP yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Mateng tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua 1 DPRD Mateng, Herman, Ketua Komisi 2, Fatahuddin Al Gafiqhi, anggota DPRD Mateng, Ketua APKSINDO Perjuangan Kabupaten Mateng, Sofliadi, Dinas Perdagangan Mateng, Dinas Pertanian Mateng dan perwakilan petani kelapa sawit.
Mengawali pembicaraannya, Fatahuddin menyampaikan, respon cepat dilakukan oleh asosiasi kelapa sawit setelah gonjang ganjing harga sawit turun, setelah melakukan respon, lalu mereka mengadu ke DPRD sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi.
“Kami selaku anggota DPRD tentu merespon itu sebagai bentuk tanggungjawab kami sebagai wakil mereka. Oleh karena itu kami panggil pihak perusahaan ke DPRD atas nama lembaga, bukan atas nama asosiasi lagi,” kata Fatahuddin.
Fatahuddin katakan, pihaknya tidak bicara soal Permentan karena pihak perusahaan sudah paham hal itu, yang pihaknya tekankan adalah soal komitmen berita acara penetapan harga yang ditanda tangani setiap bulanya.
“Oleh karena itu, kita duduk bersama, kami mau dengar dari semua pihak bukan hanya dari asosiasi atau pemerhati sawit, kenapa bisa harga TBS bisa turun drastis dari total harga yang sudah disepakati pada penetapan harga di Provinsi Sulbar,” ujarnya.
Mula T Siborus perwakilan dari PT WKSM menuturkan, anjloknya harga TBS kelapa sawit disebabkan adanya larangan ekspor CPO.
“Olehnya itu yang perlu kita push adalah pemerintah agar kita bisa kembali ekspor. Karena harga sebelumnya harga stabil yang kita berikan,” tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan PT Trinity, Charles M bahwa dampak dari adanya pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berdampak juga kepada perusahaan sebagai pelaku usaha, dimana perusahaan tidak bisa mengekspor CPO.
“Jika kami memaksakan untuk menerima buah dan pengolahan buah, maka kami tentu akan mengalami kerugian yang sangat signifikan,” terangnya.
Dia sampaikan, pihaknya juga menginginkan agar harga TBS ini tetap stabil, jadi solusinya adalah larangan ekspor ini segera dicabut. Karena tidak mungkin perusahaan menaikan harga TBS sementara larangan ekspor masih terjadi.
Sementara perwakilan PT Global mengaku tidak paham soal harga turunya harga TBS, hal itu dikarenakan pembelian TBS itu pihak Mamuju Sawit Lestari (MSL). PT Global hanya Kerja Sama Operasional (KSO)
Tugiran dari PT SRL juga menyampaikan bahwa turunannya harga TBS akibat dari adanya kebijakan larangan ekspor CPO.
“Soal harga, seperti yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar, kami juga menyampaikan ke pihak manejemen, karena kami juga tidak bisa semata-mata memutuskan, karena banyak faktor yang harus kita lakukan untuk menetapkan angka tersebut,” ujarnya.
Soal penetapan harga, wakil Ketua 1 DPRD Mateng, Herman menegaskan bahwa penetapan harga TBS itu seragam, kenapa sampai di PKS harga itu tidak seragam. Dan kalaupun ada perubahan harga dari yang sudah ditetapkan, kenapa pihak PKS tidak menyampaikan ke petani melalui masing-masing humas di PKS itu.
“Pertanyaannya apakah selama ini ada sosialisasi dari PKS jika ada perubahan harga dari yang sudah ditetapkan,” kata Herman.
“Apa salahnya pihak PKS melakukan sosialisasi jik ada perubahan harga dari yang sudah ditetapkan. Undang para kelompok tani, undang dinas terkait sampaikan bahwa ada perubahan harga serta apa alasan sehingga ada perubahan harga dari yang sudah ditetapkan,” sambungnya.
Sekali lagi tegas Herman, tolong kasi penjelasan kenapa harga TBS di Mateng ini berpariasi setiap PKS, sementara penetapan di provinsi itu sama semua.
Namun hingga RDP berakhir, pihak PKS tidak bisa memberikan penjelasan yang spesifik soal harga TBS berpariasi di empat PKS yang ada Mateng.
Menanggapi penjelasan dari pihak PKS, Fatahuddin kembali menegaskan, kalau soal larangan ekspor bisa dipahami. Tapi jangan seenaknya untuk menurunkan harga TBS dari yang sudah ditetapkan.
Bahkan dengan tegas Fatahuddin katakan, kalau masih ada potongan 7 persen yang dilakukan oleh pihak PT Global maka hentikan operasinya itu pabrik.
“Kalau bulan depan tidak dihentikan pemotongan itu, maka kami akan tutup pabriknya. Kalau bukan pemerintah yang turun maka rakyat yang akan turun,” tegasnya.
Setelah RDP ini lanjutnya, jangan main-main dengan keputusan harga TBS, kalau tidak patuh maka akan berhadapan dengan hukum. (Amr)