Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKPPKB) mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan kesehatan mental dengan menginisiasi pembentukan Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tingkat provinsi.
Langkah ini merupakan implementasi langsung dari poin ketiga Panca Daya Gubernur Suhardi Duka (SDK), yakni membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter. Pemprov Sulbar meyakini bahwa kesehatan mental adalah fondasi mutlak untuk menciptakan masyarakat yang produktif, tangguh, dan berdaya saing.
Darurat Penanganan Pasung
Urgensi pembentukan TPKJM ini diperkuat dengan fakta lapangan yang cukup memprihatinkan. Berdasarkan data tahun 2025, tercatat masih terdapat 103 kasus pasung di Sulawesi Barat. Persoalan ini menjadi sorotan dalam pertemuan reses Anggota DPD RI Dapil Sulbar, Almalik Pababari, di Aula Ammana Wewang, Rabu (4/3/2026).
Tingginya angka kasus pasung menunjukkan bahwa penanganan gangguan jiwa di daerah tidak bisa hanya diselesaikan dari sisi medis semata, namun memerlukan intervensi sosial dan edukasi masif untuk mengubah stigma masyarakat.
Sinergi Lintas Sektor
Kepala DKPPKB Sulbar, dr. Nursyamsi Rahim, menegaskan bahwa TPKJM akan menjadi wadah koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari unsur kesehatan, sosial, hingga aparat keamanan.
“TPKJM akan memperkuat koordinasi kita untuk mempercepat pelepasan pasung di Sulawesi Barat. Tim ini juga bertugas meningkatkan deteksi dini serta memastikan pendampingan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) agar mereka mendapatkan hak layanan kesehatan yang layak dan manusiawi,” tegas dr. Nursyamsi.
Target Bebas Pasung
Dengan terbentuknya TPKJM, Pemprov Sulbar menargetkan adanya penurunan signifikan pada kasus pasung melalui pendekatan yang lebih humanis. Fokus utama tim ini nantinya adalah memberikan edukasi kepada keluarga pasien agar tidak lagi melakukan pemasungan dan beralih pada pengobatan medis yang berkelanjutan di fasilitas kesehatan yang telah tersedia. (Rls)







