Kamis , Juni 19 2025
Home / Daerah / Hakim Tolak Gugatan Praperadilan FM Terhadap Polda Sulbar

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan FM Terhadap Polda Sulbar

Mamuju, 8enam.com.-Dari hasil persidangan dengan hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, telah diputuskan menolak seluruh gugatan penggugat. Dengan demikian, Polda Sulbar menangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka FM kepada Polda Sulbar, Senin (9/10/2017)

Penolakan gugatan penggugat oleh hakim dikarenakan, penetapan tersangka FM oleh Polda Sulbar sudah sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, Polda Sulbar akan melanjutkan penyidikan sampai proses hukum guna mendapatkan kepastian hukum.

Seperti yang di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP. Hj. Mashura via WhatsApp, berawal adanya laporan polisi nomor : Lp/55/v/2017 yang dilaporkan oleh Hj. Amin Intan tentang kasus penipuan atau penggelapan, maka penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Sulbar melakukan penyelidikan terhadap kebenaran laporan tersebut. Dan memastikan ada atau tindaknya peristiwa pidana yang terjadi, dan mencari untuk menemukan alat bukti.

Setelah di lakukan penyelidikan, penyidik melakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara, memutuskan untuk di tingkatkan ke proses penyidikan. Karena telah menemukan alat bukti yang cukup dengan tersangka FM.

Dengan penetapan tersangka tersebut, polri di gugat pra peradilan oleh penggugat FM di dampingi kuasa hukumnya.

“Adanya gugatan tersebut, kepolisian menilai itu merupakan hak masyarakat dan itulah mekanisme yang benar sesuai undang-undang yang harus dilakukan masyarakat apabila merasa di rugikan terhadap tindakan penyidikan yang di lakukan oleh penyidik,” terangnya. (rilis/edo)

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *