Example 300250
DaerahMamuju

Hadirkan Kepastian Layanan, Bapemperda DPRD Sulbar Matangkan Ranperda Kesejahteraan Sosial

×

Hadirkan Kepastian Layanan, Bapemperda DPRD Sulbar Matangkan Ranperda Kesejahteraan Sosial

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengambil langkah strategis dalam memperkuat jaminan sosial bagi masyarakat. Bapemperda menggelar rapat kerja kajian dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Sulbar, Kamis (12/2/2026).

​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, H. Habsi Wahid, dan dihadiri anggota Bapemperda lainnya seperti Elisabeth, Masdar Mahmuddin, dan Ary Iftikhar Shihab. Forum ini juga melibatkan Tim Penyusun dari Universitas Hasanuddin (UNHAS) melalui sambungan virtual.

Menjawab Kebutuhan Nyata Masyarakat

​Penyusunan regulasi ini merupakan respon legislatif dalam menyediakan landasan hukum yang komprehensif untuk menangani berbagai isu sosial di Sulawesi Barat. Fokus utama Ranperda ini adalah menciptakan sistem pelayanan sosial yang terpadu, berkeadilan, dan berkelanjutan.

​Ketua Bapemperda, H. Habsi Wahid, menegaskan bahwa aturan ini harus memiliki daya laku yang kuat dan selaras dengan regulasi di tingkat nasional, namun tetap mengakomodasi kearifan serta kebutuhan lokal.

​“Rancangan peraturan daerah ini kami kaji secara menyeluruh. Tujuannya agar regulasi ini memiliki landasan hukum yang kuat dan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Sulawesi Barat,” ujar Habsi Wahid.

Sinergi Lintas Sektor untuk Implementasi Efektif

​Selain tim ahli, rapat ini dihadiri oleh OPD teknis seperti Dinas Sosial, Dinas P3A, Dinas PMD, serta Biro Hukum Setda Sulbar. Keterlibatan OPD teknis dinilai sangat vital agar substansi aturan yang disusun tidak hanya bersifat normatif di atas kertas, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan mudah di lapangan.

​“Substansi regulasi harus bisa dilaksanakan. Sinergi dengan OPD teknis dan Biro Hukum adalah kunci agar Perda ini nantinya menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendorong pelayanan sosial bagi warga rentan,” tambah Habsi.

Instrumen Keadilan Sosial

​Melalui peraturan daerah ini, DPRD Sulawesi Barat berharap pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih jelas dalam memberikan bantuan, perlindungan, dan rehabilitasi sosial. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga legislatif dalam mendukung visi pembangunan daerah yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara luas. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *