Mamuju, 8enam.com.-Bertempat di Hotel Maleo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, Sulbar gelar sosialisasi dan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) pendaftaran penelitian administrasi dan verifikasi faktual Partai Politik peserta pemilu 2019, Senin (2/10/2017).
Hadir dalam Bimtek tersebut, pimpinan Partai Politik se Kabupaten Mamuju, baik yang lolos pada pemilu 2014 lalu maupun Partai Politik baru.
Dalam sambutanya, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menegaskan bahwa, Partai Politik lama tidak perlu lagi verifikasi faktual sebagaimana amanah uu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 11 tahun 2019.
“Untuk partai lama, cukup verifikasi adminitrasi. Sedangkan Partai baru wajib verifikasi secara faktual,” terang ketua KPU.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Mamuju, Masramjaya, untuk bahan verifikasi di KPU yang perlu disiapkan antara lain SK kepengurusan Kabupaten sampai kecamatan termasuk KTA dan melampirkan foto copy KTPel atau Surat Keterangan (Suket) sebanyak 10 persen dari jumlah penduduk Mamuju.
“Berdasarkan jumlah penduduk kita, Data Agregat Kependudukan (DAK) perkecamatan, penduduk Mamuju kurang lebih 297 ribu yang ada di KPU. 10 persen dari jumlah diatas, minimal Partai Politik peserta pemilu memasukkan data KTA ke KPU sebanyak 297 ribu,” ungkap Masramjaya.
Masramjaya menjelaskan, Adapun struktur pengurus dan KTA yang dilaporkan ke KPU Mamuju harus sesuai dengan data-data yang dikirim ke DPP untuk bahan pendaftaran partai secara nasional.
Ketua DPD PAN Kabupaten Mamuju ini berharap, penyeleanggara pemilu baik KPU Panwaslu agar mengawal tahapan pemilu serentak tahun 2019 secara baik, profesional. Dan semoga Parpol yang ikut verifikasi nantinya kooporatif mengikuti seluruh tahapan dan diharapkan kesemuanya memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
“Makin banyak partai yg lolos saya kira makin bagus biar rakyat makin banyak pilihan di pemilu legislatif 2019,” ujarnya. (edo)