Senin , September 1 2025
Home / Daerah / Hadiri Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Untuk ASN dan Masyarakat Miskin, BPKPD Tegaskan Komitmennya Dalam Mendukung Perlindungan Hukum Bagi ASN

Hadiri Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Untuk ASN dan Masyarakat Miskin, BPKPD Tegaskan Komitmennya Dalam Mendukung Perlindungan Hukum Bagi ASN


Mamuju, 8enam.com.-Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran Kasubag Tata Usaha, Zany Harni, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum yang digelar di Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin 1 Agustus 2025.

Perda ini menitikberatkan pada upaya pemberian bantuan hukum, baik kepada ASN maupun masyarakat miskin, ketika menghadapi persoalan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kehadiran BPKPD Sulbar pada kegiatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan aturan yang menjamin hak setiap warga negara, termasuk aparatur pemerintah, untuk mendapatkan akses keadilan yang setara.

Sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas, BPKPD Sulbar menilai bahwa perlindungan hukum bagi ASN merupakan bagian integral dari upaya membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik terbaik.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 07.30 WITA tersebut menghadirkan peserta lintas instansi. Forum ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap mekanisme bantuan hukum, sehingga perlindungan terhadap ASN dapat lebih optimal dan tepat sasaran.

Kasubag Tata Usaha BPKPD Sulbar, Zany Harni, menyampaikan bahwa Perda ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi ASN.

“Dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2024, ASN kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan hukum. Hal ini sangat penting agar ASN dapat tetap fokus menjalankan tugas tanpa rasa khawatir, sekaligus memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menambahkan bahwa keberadaan Perda ini sangat penting bagi ASN.

“Dengan adanya regulasi ini, ASN memiliki kepastian perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas maupun menghadapi persoalan pribadi di ranah hukum. BPKPD Sulbar mendukung penuh pelaksanaan Perda ini sebagai wujud penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. (Rls)

Check Also

Kurangi Beban Kebutuhan Sehari-hari Masyarakat di Tengah Kenaikan Harga Pangan, Distapang Sulbar Percepat Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pangan Untuk Masyarakat

Mamuju, 8enam.com.-Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *