Example 300250
DaerahMamuju

Hadapi Penutupan Kebijakan Pusat, Pemkab Mamuju Siapkan Skema BLUD dan BOS untuk Tenaga Non-ASN

×

Hadapi Penutupan Kebijakan Pusat, Pemkab Mamuju Siapkan Skema BLUD dan BOS untuk Tenaga Non-ASN

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju terus bergerak cepat mencari jalan keluar bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu. Meskipun usulan penambahan telah diterima oleh KemenPAN-RB, kebijakan pusat yang saat ini masih tertutup memaksa daerah untuk menyiapkan skema pembiayaan alternatif guna menjamin keberlangsungan layanan publik.

​Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Suaib, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (23/01/2026), usai melakukan konsultasi intensif bersama tim teknis di Jakarta.

Hasil Konsultasi KemenPAN-RB dan Kemendagri

​Sekda Suaib menjelaskan bahwa rombongan Pemkab Mamuju telah melakukan koordinasi langsung dengan KemenPAN-RB dan Kemendagri pada pertengahan Januari lalu. Meski usulan penambahan PPPK paruh waktu dari Mamuju telah diterima, kebijakan nasional saat ini hanya memberlakukan satu kali pengusulan.

​”Kami masih sangat berharap kebijakan PPPK paruh waktu dibuka kembali oleh pemerintah pusat karena kebutuhan daerah sangat besar. KemenPAN-RB menyampaikan akan mengomunikasikan usulan kami ini lebih lanjut ke tingkat pimpinan,” ujar Suaib.

Skema BLUD dan Dana BOS Jadi Penyelamat

​Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Mamuju menyiapkan langkah taktis agar tenaga kesehatan dan pendidik tetap dapat bekerja dengan kepastian payung hukum:

  1. Sektor Kesehatan: Tenaga kesehatan yang belum terakomodasi PPPK akan diarahkan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas sebagai tenaga profesional. Saat ini, Pemkab tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) untuk mengatur mekanisme ini.
  2. Sektor Pendidikan: Tenaga pendidik non-ASN tetap dapat diakomodasi melalui mekanisme pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai dengan regulasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
  3. Tenaga Teknis: Untuk posisi teknis lainnya, Pemkab mempertimbangkan skema outsourcing sebagai solusi pemenuhan tenaga kerja.

Komitmen Pelayanan Publik

​Persoalan keterbatasan kuota ini diakui Suaib merupakan fenomena nasional yang dihadapi banyak daerah di Indonesia. Namun, Pemkab Mamuju berkomitmen tidak akan membiarkan layanan dasar terganggu.

​”Kami terus memperjuangkan usulan yang sudah masuk sejak September 2025. Sambil menunggu kepastian pusat, skema BLUD dan BOS adalah solusi terbaik yang kami siapkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkas Suaib.

​Turut hadir dalam konsultasi ke pusat tersebut, Kepala BKD, Kepala Inspektorat, Kabag Organisasi, serta perwakilan tenaga kesehatan untuk memastikan aspirasi dari bawah tersampaikan langsung ke pengambil kebijakan nasional. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *