Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah kabupaten mamuju akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang ketahuan menggunakan tabung elpiji 3 kilo gram. Hal itu disampaikan H. Habsi Wahid dalam keterangan Persnya di ruang pola kantor Bupati Mamuju Sulbar, Kamis (23/5/2019).
“Kemarin saya telah mengeluarkan surat edaran kepada ASN, untuk sesegera mengganti, men sub kembali tabung 3 Kg, yang sementara diapakai para ASN, diganti dengan tabung elpiji 5 Kg. Dan ini sudah dilakukan,” ujar Habsi Wahid
Jika nantinya masih ada ASN didapati menggunakan tabung gas yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu tersebut lanjutnya, Dinas atau OPD terkait akan melakukan swiping di kediaman para ASN.

“Dan kalau kedapatan ya, tentu perdagangan akan melakukan swiping-swiping, atau melakukan kontrol ke rumah-rumah ASN, bilamana ada, itu akan mendapatkan sanksi sebagai ASN yang tidak mentaati aturan,” ungkapnya.
Habsi katakan dengan adanya kebijakan tersebut haruslah seiring dan dibarengi dengan kesadaran masyarakat, khsususnya diwilayah Kabupaten Mamuju.
“Bagaimanapun itu kebijakan bagus, tapi kalau masyarakat juga tidak merespon, masih ada yang tidak sadar, saya kira ini akan menjadi suatu penghamba- penghambat didalam pembangunan, maupun dalam kaitannya terhadap bagaimana mendapatkan kebutuhan-kebutuhan bahan pokok ini,” ungkapnya. (edo)
Advetorial