Rabu , Desember 3 2025
Home / Daerah / Gugatan Praperadilan Di Tolak, Begini Tanggapan Munandar Wijaya

Gugatan Praperadilan Di Tolak, Begini Tanggapan Munandar Wijaya

 

 

Mamuju, 8enam.com.-Ditolaknya permohonan gugatan praperadilan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar, selaku pemohon di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (25/10/2017) Majelis hakim tunggal yang dipimpin langsung, Safri. Maka secara otomatis penyidikan kasus yang mendudukan unsur Pimpinan DPRD Sulbar tetap akan dilanjutkan.

Menanggapi putusan tersebut, Munandar Wijaya salah satu dari unsur pimpinan DPRD yang di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar beberapa waktu lalu mengatakan, Sebagai warga Negara yang baik tentunya harus patuh terhadap hukum.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya menghargai keputusan Praperadilan hari, dan saya tentu akan tetap koperatif dan siap menghadapi proses selanjutnya,” Tegas Politisi Muda Asal PUS itu.

Munandar berharap, Kedepannya perkara ini secepatnya dilimpahkan kepengadilan untuk mendapat kepastian hukum.

“Harapan kami, semoga perkara ini segera di limpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum, mengingat proses praperadilan hanya menguji proses penetapan kami sebagai tersangka, belum masuk pada uji pembuktian pokok perkara yang di sangka kan. Jadi kami siap menjalani proses pembuktian di pengadilan nantinya. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan keyakinan kami,” Harap Munandar Wijaya Ramlan. (Arwin/**)

 

 

Check Also

Hadir Langsung Stabilitas Harga : Pemprov Sulbar Gencarkan Gerakan Pangan Murah Jelang Natal dan Tahun Baru

Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) terus melaksanakan Gerakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *