Rabu , Juni 25 2025
Home / Daerah / Produksi Dan Edarkan Obat Terlarang Jenis G, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Produksi Dan Edarkan Obat Terlarang Jenis G, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Mamuju, 8enam.com.-Pelaku penyalahgunaan Narkotika yang memproduksi sekaligus mengedar obat-obatan terlarang jenis “G” berhasil diciduk oleh Team Python Polres Mamuju di Jalan Ahmad Yani Mauju, Selasa 27 September 2018 sekitar pukul 21.30 Wita.

Kasatnarkoba Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah menuturkan, barang bukti dari tersangka Sultani (45) yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta berhasil diamankan di dua tempat berbeda.

“Dilakukan penggeledahan didua tempat tersangka, pertama di kos-kosannya Jalan Bonepas Mamuju dan kemudian ditempat kerjanya di Jl. Nelayan Mamuju,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Mamuju saat press realese di kantornya, Sabtu (1/12/2018).

Dari kedua tempat tersebut kata Kasat Narkoba, didapati barang bukti berupa 7 bal cangkang obat berbentuk pil berisikan 1000 cangkang perbal, alat cetak obat dan sejumlah bahan baku untuk membuat obat-obatan terlarang.

Syamsuriansyah juga mengungkapkan, tersangka tidak memiliki kemampuan dalam bidang kefarmasian untuk memproduksi obat terlarang Tramadol, PCC dan THT.

“Tersang tidak memiliki keahlian farmasi, hanya mempelajari dari internet dengan mencampur beberapa obat seperti Antalagin, Konidin dan Paramex kemudian ditumbuk halus lalu dicetak atau dimasukkan ke cangkang pil,” ungkapnya.

Dijelaskannya, barang baku untuk membuat obat-obatan tersebut didapat dari situs belanja online dan beberapa apotik didalam Kota Mamuju.

“Untuk cangkang pil didapatkan dari situs belanja online (bukalapak), sementara obat-obatan seperti Antalagin, Paramex dan Konidin didapatkan tersangka dari apotik-apotik yang ada di Kota Mamuju,” jelasnya.

Lanjutnya, tersangka juga sudah memproduksi obat-obatan tersebut sejak April 2018 dan sudah melakukan produksi sebanyak delapan kali dengan sekali produksi mampu menghasilkan 1000 butir pil dengan harga jual Rp 1,4 juta sampai Rp 2,8 juta.

Lanjut Syamsuriansyah, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda 1 Milliar rupiah.

“Tersangka kita jerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Tengtang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 1 Milliar rupiah karena dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan obat tanpa izin edar,” pungkasnya. (ru/edo)

Check Also

Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan 2024 dengan Opini WTP

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar Suhardi Duka, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *