
Mamuju, 8enam.com.-Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bergerak cepat memastikan kesiapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkup kerjanya. Biro Hukum melaksanakan rapat reviu untuk peninjauan dan penyempurnaan evidence atau bukti dukung penilaian SPBE Tahun 2025, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 125 Tahun 2025 dan bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sejalan dengan misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Hukum Setda Sulbar, Nur Akil Mide, yang memimpin rapat, menekankan bahwa pemenuhan evidence harus terstruktur, akurat, dan lengkap.
“SPBE bukan sekadar pemenuhan nilai, tetapi bentuk komitmen kita dalam mewujudkan birokrasi yang efisien, transparan, dan terintegrasi. Evidence yang kita unggah harus benar-benar menggambarkan praktik pelaksanaan digitalisasi birokrasi di Biro Hukum,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, tim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap evidence di domain tata kelola, manajemen, dan layanan.
Beberapa bukti dukung dinyatakan memerlukan perbaikan format dan keterkaitan dengan indikator penilaian.
Secara teknis, reviu juga mencakup penyusunan dokumen pendukung, seperti surat keputusan dan pedoman penggunaan aplikasi layanan hukum digital. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Biro Hukum terhadap capaian Indeks SPBE Pemprov Sulbar secara keseluruhan. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat