Example 300250
DaerahMamuju Tengah

Gempur Rokok Ilegal di Mamuju Tengah, Satpol PP Sulbar Edukasi Pelaku Usaha Demi Amankan PAD

×

Gempur Rokok Ilegal di Mamuju Tengah, Satpol PP Sulbar Edukasi Pelaku Usaha Demi Amankan PAD

Sebarkan artikel ini

Mateng, 8enam.com.-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus bergerak masif menekan peredaran rokok ilegal di wilayah enam kabupaten. Terbaru, tim menyasar para pelaku usaha di wilayah Tobadak dan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Selasa (3/2/2026).

​Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), yang meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor pajak rokok.

Edukasi Langsung di Lapangan

​Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP Sulbar bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Mamuju Tengah mendatangi toko-toko kelontong untuk memberikan penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Petugas juga memaparkan sanksi hukum bagi pengedar serta pentingnya cukai bagi pembangunan daerah.

​Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sulbar, Dermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menemukan pelaku usaha yang masih menjajakan rokok ilegal saat inspeksi berlangsung.

​”Kami langsung memberikan edukasi di tempat. ‘Stop Rokok Ilegal’ bukan sekadar slogan; masyarakat dan pelaku usaha harus paham bahwa peredaran rokok tanpa cukai resmi sangat merugikan penerimaan PAD kita. Kami meminta kerja sama semua pihak untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal,” tegas Dermawan.

Ancaman Pidana dan Sinergi dengan Bea Cukai

​Dermawan mengingatkan bahwa menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ke depan, Satpol PP Sulbar akan menggandeng pihak Bea dan Cukai serta instansi terkait untuk melakukan penindakan lebih lanjut berupa penyitaan dan pemberian sanksi pidana.

​”Sosialisasi ini adalah langkah awal. Kami berikan pemahaman terlebih dahulu sebelum nantinya dilakukan penanganan lebih lanjut oleh pihak Bea dan Cukai,” tuturnya.

Landasan Hukum Pajak Daerah

​Secara terpisah, Kasatpol PP Sulbar, Aksan Amrullah, menjelaskan bahwa penegakan aturan ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

​”Tugas kami adalah memastikan Perda tersebut dilaksanakan sesuai arahan Gubernur. Dengan menekan kebocoran di sektor pajak rokok, PAD kita bisa meningkat dan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat,” pungkas Aksan. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *