Mamuju, 8enam.com.-Supervisor pembiayaan kendaraan bermotor disalah satu perusahaan swasta di Mamuju, harus berurusan dengan Pihak Kepolisian. Hal itu dikarenakan diduga menggelapkan dana Nasabah hingga ratusan juta rupiah.
Pihak perusahaan tempat terduga pelaku bekerja merasa keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mamuju.
Pada hari Rabu (16/9/2020), Sat reskrim Polresta Mamuju dibackup reskrim Polsek Panakukang meringkus terduga pelaku MK dirumahnya, yang berlokasi di perumahan penjernihan kita Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020), Kapolresta Mamuju Kombespol Minarto melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa, terduga pelaku berinisial MK (32) yang menjabat sebagai Supervisor telah menerima uang biaya balik nama dan pelunasan pembelian kendaraan Mobil milik nasabah, namun uang tersebut digelapkan oleh MK.
Lanjut dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MK mengakui bahwa uang yang telah disetor oleh para nasabah ia gunakan untuk keperluan pribadinya, bahkan di salah satu pengakuannya uang tersebut ia gunakan untuk ber foya-foya di salah satu club malam yang berada di Kabupaten Mamuju.
“Awalnya MK menerima biaya balik nama dan pelunasan kendaraan mobil milik nasabah, namun uang tersebut ia gelapkan kemudian ia gunakan untuk keperluan pribadinya dan berfoya-foya disalah satu Club malam yang ada di Mamuju,” jelas Kabid Humas.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Humas Polda Sulbar)