Mamuju, 8enam.com.-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Evaluasi Capaian Realisasi Tahun 2025 dan Strategi Capaian Tahun 2026 secara daring, Kamis (26/2/2026). Rapat ini bertujuan memperkuat pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di Bumi Manakarra.
Langkah strategis ini merupakan wujud implementasi visi Pancadaya Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan investasi daerah yang berkelanjutan.
Validasi Data dan Pemetaan Kendala Lapangan
Rapat evaluasi ini menitikberatkan pada pengukuran kinerja tahun 2025 serta validasi data untuk penyempurnaan kebijakan ke depan. Plt. Kepala DPMPTSP Sulbar, Amir, menegaskan bahwa evaluasi komprehensif diperlukan untuk memetakan hambatan riil di lapangan.
“Melalui evaluasi ini, kita dapat mengetahui capaian riil sekaligus mengidentifikasi hambatan yang perlu segera ditindaklanjuti. Ini menjadi dasar kita dalam menyusun strategi 2026 yang lebih terukur, efektif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Amir.
Strategi 2026: Sinergi dan Efisiensi
Strategi tahun 2026 akan difokuskan pada tiga poin utama:
- Penyelarasan Target: Menyatukan visi investasi antara pemerintah pusat dan daerah.
- Efisiensi Anggaran: Optimalisasi penggunaan anggaran untuk program berdampak langsung.
- Optimalisasi Prioritas: Mendorong sektor-sektor unggulan yang berkelanjutan.
Kolaborasi Pusat-Daerah
Kegiatan ini diikuti oleh Direktur Wilayah V Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Ady Soegiharto, serta Kepala DPMPTSP Kabupaten se-Sulawesi Barat. Amir menegaskan bahwa sinergi lintas instansi sangat krusial untuk menjaga konsistensi pengendalian penanaman modal.
Dengan perencanaan yang matang dan komitmen bersama, DPMPTSP Sulbar optimistis dapat menutup tahun 2025 dengan capaian maksimal dan memulai langkah yang lebih terstruktur serta produktif di tahun 2026. (Rls)







