Mamuju, 8enam.com.-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas Terminal Khusus (Tersus) dan operasional tambang di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Langkah ini dilakukan melalui rapat koordinasi (rakor) strategis bersama Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Belang-Belang, Selasa (27/01/2026).
Sinergi lintas sektor ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas pengangkutan mineral dan batubara berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan mendukung kelestarian tata kelola pelabuhan.
RKAB : Instrumen Mutlak Pengendalian Tambang
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulbar, Ilham, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah harga mati bagi pelaku usaha. RKAB berfungsi sebagai alat kendali pemerintah terhadap produksi, penjualan, hingga pengangkutan mineral di lapangan.
“Sesuai arahan Gubernur Suhardi Duka (SDK), Sulawesi Barat sangat terbuka terhadap investasi. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pengusaha, sepanjang investasi tersebut patuh dan berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ilham.
Keselamatan Pelayaran dan Tertib Administrasi
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor UPP Kelas III Belang-Belang, Capt. Ramlah, menyoroti pentingnya aspek teknis kepelabuhanan. Ia mengingatkan bahwa operasional Tersus tidak boleh mengganggu alur pelayaran umum dan harus memenuhi standar keselamatan pelayaran yang ketat.
“Fasilitas terminal khusus harus digunakan secara tertib. Kami fokus pada keselamatan pelayaran serta pemenuhan kelengkapan administrasi agar operasional pelabuhan berjalan lancar tanpa hambatan teknis maupun legalitas,” ujar Capt. Ramlah.
Pertukaran Data demi Kepastian Hukum
Rakor ini juga menjadi wadah pertukaran data antara ESDM dan UPP terkait permohonan informasi RKAB. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi dini jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi operasional di dermaga.
Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap tercipta tata kelola pertambangan dan kepelabuhanan yang berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha di Bumi Manakarra. (Rls)







