Mamuju, 8enam.com.-Langkah besar diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menjaga masa depan generasi muda di dunia maya. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DiskominfoSS) Sulbar resmi mengawal pemberlakuan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang efektif berjalan sejak 28 Maret 2026.
Regulasi ini menjadi instrumen hukum kuat yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, guna menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman.
Sinergi Kebijakan Gubernur SDK di Satuan Pendidikan
Implementasi PP Tunas di Sulawesi Barat beriringan dengan kebijakan strategis Gubernur Suhardi Duka (SDK) yang sebelumnya telah memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan SMA, SMK, dan SLB se-Sulbar.
Langkah ini diambil untuk memastikan suasana belajar tetap kondusif serta membentuk karakter peserta didik yang bijak dan berintegritas dalam memanfaatkan teknologi informasi.
Ketegasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Kepala DiskominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan bahwa masa transisi satu tahun bagi para pengelola platform digital telah usai. Kini, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi standar perlindungan anak yang telah ditetapkan negara.
”PP Tunas bukan sekadar aturan teknis, tetapi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap keamanan generasi muda. Regulasi ini menjadi pijakan baru kita di daerah untuk memastikan tidak ada lagi anak-anak yang terpapar konten negatif atau eksploitasi di ruang digital,” tegas Ridwan Djafar, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan berkompromi terhadap platform yang mengabaikan aturan ini. Sanksi administratif hingga pembatasan akses layanan siap dijatuhkan bagi PSE yang melanggar ketentuan pelindungan anak.
Literasi Digital sebagai Benteng Pertahanan
Selain pengawasan ketat, DiskominfoSS Sulbar juga akan memasifkan literasi digital bagi orang tua dan tenaga pendidik. Ridwan menekankan bahwa pengawasan teknologi harus dibarengi dengan pemahaman masyarakat agar anak-anak Sulawesi Barat tumbuh menjadi generasi cerdas digital yang terlindungi.
Melalui implementasi PP Tunas ini, Pemprov Sulbar optimis dapat mewujudkan ekosistem digital daerah yang ramah anak, sekaligus mendukung visi pembangunan manusia yang unggul dan berkarakter di era transformasi digital. (Rls)







