Example 300250
DaerahMamuju

Dukung Tata Kelola Kesehatan Pasangkayu, Biro Hukum Sulbar Harmonisasikan Tiga Ranperbup BLUD Puskesmas

×

Dukung Tata Kelola Kesehatan Pasangkayu, Biro Hukum Sulbar Harmonisasikan Tiga Ranperbup BLUD Puskesmas

Sebarkan artikel ini


Mamuju, 8enam.com.-Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan akuntabel. Hal ini dibuktikan melalui partisipasi aktif dalam rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pasangkayu di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Kamis (08/01/2026).

Langkah ini sejalan dengan misi ke-5 Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Fokus pada Layanan BLUD Puskesmas

Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkumham Sulbar, Jhon Batara, membahas tiga regulasi krusial yang akan menjadi payung hukum bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas di Pasangkayu yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):

Ranperbup Pengadaan Barang dan Jasa: Mengatur kemandirian Puskesmas dalam pengadaan logistik kesehatan.

Ranperbup Kebijakan Akuntansi: Standarisasi pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Ranperbup Tarif Layanan Non-Kesehatan: Penentuan tarif yang jelas untuk layanan pendukung di Puskesmas.

Ketajaman Aspek Yuridis

Dalam pembahasan tersebut, Analis Hukum Biro Hukum Sulbar, Rina, mengingatkan agar penyusunan regulasi ini tetap patuh pada hirarki hukum yang lebih tinggi.

“Rancangan tersebut wajib mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, konsideran menimbang harus merujuk pada lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tegas Rina.

Senada dengan hal tersebut, Analis Hukum Seniwati menekankan pentingnya konsistensi bahasa hukum. Penggunaan kata dan kalimat dalam batang tubuh pasal demi pasal harus seragam agar tidak menimbulkan multitafsir saat diimplementasikan di lapangan.

Proses Berlanjut ke Tahap Fasilitasi

Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan Ranperbup tidak bertentangan dengan peraturan pusat, memperjelas norma, serta memastikan sistematika hukum yang benar. Dengan demikian, regulasi ini dapat menjadi landasan operasional yang kuat bagi tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, kesimpulan dari hasil harmonisasi ketiga rancangan ini akan diteruskan ke tahap fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) yang sah. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *