Senin , Juni 2 2025
Home / Daerah / Dukung PPKM, Pemdes Wajib Anggarkan 8 Persen Dari Dana Desa

Dukung PPKM, Pemdes Wajib Anggarkan 8 Persen Dari Dana Desa

Mateng, 8enam.-Untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Desa (Pemdes) wajib menganggarkan sebesar 8 persen dari Dana Desa.

Kadis PMD Kabupaten Mamuju Tengah, Dzulkifli Ramli menuturkan, PPKM dimulai dari tanggal 9 sampai 22 Februari 2021, untuk mendukung PPKM desa harus merefocusing Dana Desa minimal 8 persen.

Dia juga mengatakan, setiap desa wajib membuat posko dan membentuk tim. Kemudian tim itu di SK kan oleh Kepala Desa. Jadi posko itu bukan hanya dibuat, tapi sekarang ini lebih ketat lagi. Tim yang dibentuk akan melakukan pengawasan dan pendataan warga yang keluar masuk, warga yang terpapar.

“Kalau ada yang terpapar diharapkan melakukan isolasi mandiri. Kemudian tim yang dibentuk itu akan melakukan pemantauan, karena dalam tim itu ada daru TNI-Polri, petugas kesehatan dan tim lain dari unsur tokoh perempuan, pemuda, kaur desa, kader posyandu dan karangtaruna,” urainya.

Dari 8 persen itu kata Dzulkifli, ada dua yang tidak boleh dibiayai yaitu, honor petugas keamanan dan pembelian vaksin. Sedangkan untuk tim medis dan relawan bisa diberikan insentif dengan catatan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan harus dibuatkan SK sebagai dasar pemberian insentif.

“Ada 4 tim di posko desa yaitu, tim pencegahan, penanganan, pembinaan dan tim pendukung. Semua yang di SK kan itu masuk dalam tim ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, ada 4 tugas posko desa/kelurahan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan diterapkan mulai tanggl 9 sampai 22 Februari 2021.

Pertama, pencegahan dengan memperkuat komunikasi publik tentang protokol kesehatan secara mikro. Karena satuannya kecil lewat RT, maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehataan ini sangat diperlukan. Posko juga berperan aktif dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan, serta memiliki peranan dalam melakukan tracking (pelacakan) dan tracing (penelusuran).

Kedua, penanganan. Di samping mengintensifkan disiplin protokol kesehatan, posko desa/kelurahan juga ikut membagikan masker, mengontrol penggunaan masker secara baik dan benar, kemudian membantu memperkuat tracing dan tracking. Hal ini dilakukan oleh posko dan diperkuat oleh semua komunitas masyarakat.

Ketiga, memberikan sanksi dan pembinaan di level komunitas. Perlu adanya pembatasan kerumunan, terutama pada zonasi oranye dan merah. Di dua zonasi ini, kerumunan bahkan kegiatan sosial ditiadakan, terutama yang mengumpulkan banyak orang dan berpotensi untuk memaparkan virus.

Keempat, aktif menjelaskan dan memerangi hoax di level komunitas serta memperkuat solidaritas masyarakat untuk ikut terus menerus berpartisipasi dan bergotong royong. (amr)

Advetorial

Check Also

Setelah Batik Air Berhenti, Gubernur Sulbar Ajak Lion Air Pertahankan Konektivitas Udara Mamuju-Makassar dengan Bantu Subsidi

Mamuju, 8enam.com.-Kurangnya frekuensi penumpang untuk penerbangan rute Mamuju-Makassar membuat maskapai Batik Air menghentikan layanan penerbangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *