Mamuju, 8enam.com.-Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat bergerak cepat mensosialisasikan regulasi terbaru terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan bagi seluruh Rumah Sakit (RS) se-Sulbar, Senin (19/01/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025. Selain itu, inisiatif ini sejalan dengan misi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas dan akuntabel.
Integrasi Perizinan melalui Sistem OSS
Sosialisasi ini difokuskan pada persiapan penilaian kesesuaian melalui sistem Online Single Submission (OSS). Saat ini, klasifikasi Rumah Sakit tidak lagi sekadar administratif, melainkan ditetapkan berdasarkan kompetensi layanan yang dimiliki masing-masing instansi kesehatan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dipimpin langsung oleh Kepala DKPPKB Sulbar, dr. Nursyamsi Rahim, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Darmawiyah, serta diikuti oleh perwakilan manajemen RS dari enam kabupaten.
Krusialnya Standar Kompetensi Layanan
Dalam sambutannya, dr. Nursyamsi Rahim menekankan bahwa pemahaman regulasi baru adalah kunci utama dalam menjamin mutu layanan bagi masyarakat.
“Pemahaman yang sama bagi seluruh pengelola Rumah Sakit terkait regulasi berbasis risiko ini sangat krusial. Hal ini untuk memastikan setiap RS memenuhi standar pelayanan dan standar kegiatan usaha sesuai kompetensi layanan masing-masing,” tegas dr. Nursyamsi.
Minimalisir Kendala Administratif
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Darmawiyah, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar pihak Rumah Sakit dapat mempersiapkan dokumen dan teknis secara optimal sebelum dilakukan penilaian kesesuaian.
Dengan persiapan yang matang melalui OSS, diharapkan kendala administratif maupun teknis di kemudian hari dapat diminimalisir. Tujuan akhirnya adalah terciptanya keselarasan antara regulasi dan mutu layanan kesehatan, sehingga masyarakat Sulawesi Barat mendapatkan pelayanan medis yang aman dan sesuai standar perundang-undangan. (Rls)







