Mamuju, 8enam.com.-Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat bergerak cepat melakukan verifikasi dan sinkronisasi data perizinan perkebunan sebagai respons atas imbauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi data sektor perkebunan periode tahun 2025 serta mendukung optimalisasi pendapatan negara dan daerah, Kamis (5/2/2026).
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, atas arahan Kepala Dinas Perkebunan Muh. Faizal Thamrin, ini merupakan tindak lanjut dari surat Kantor Wilayah DJP Sulselbartra mengenai penyampaian data informasi pemerintah daerah.
Sinkronisasi Administrasi dan Kondisi Faktual
Fokus utama kegiatan ini adalah menyamakan persepsi dan mengevaluasi progres laporan data perizinan dari mitra Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta rekapitulasi Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB) Sawit Rakyat dan Kakao di tingkat kabupaten.
Agustina menegaskan bahwa Dinas Perkebunan ingin memastikan adanya kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini mencakup luasan izin, status legalitas usaha, hingga data operasional harian pabrik.
“Kita memverifikasi data secara detail, mulai dari harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS), jumlah olahan, produksi CPO dan PK, hingga jumlah pekebun mitra plasma maupun swadaya. Data ini harus valid karena menjadi dasar pengawasan dan penataan usaha perkebunan kita ke depan,” ujar Agustina.
Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel
Langkah ini sejalan dengan visi misi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Melalui data yang komprehensif, Pemerintah Provinsi dapat mengambil kebijakan yang tepat sasaran bagi para petani dan pelaku usaha.
Dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Dinas Perkebunan, Andi Sitti Kamalia, para staf teknis secara aktif memberikan masukan mengenai kendala pengisian formulir pelaporan oleh pihak perusahaan.
Dorong Kepatuhan Pelaporan Mitra
Dinas Perkebunan berharap seluruh mitra PKS dan pelaku usaha perkebunan di Sulawesi Barat semakin patuh dalam memperbarui data Izin Usaha Perkebunan (IUP) mereka. Pemutakhiran data ini bukan hanya untuk kepentingan birokrasi, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan bagi pekebun rakyat.
“Melalui sinkronisasi ini, diharapkan tercipta arus informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang bersih akan membantu kita mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor perkebunan,” tutup Agustina. (Rls)







