Mamuju, 8enam.com.-Dua orang terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2016 memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (25/4/2018).
Sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Mamuju, jalan Pettarani Kabupaten Mamuju, Sulbar di pimpin langsung ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing dengan menghadirkan Dua Tersangka Unsur Pimpinan DPRD Sulbar yakni, Andi Mappangara dan Hamzah Hapati Hasan.
Dalam sidang tersebut, menghadirkan Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di pimpin langsung kepala kejaksaan negeri Mamuju Andi Muhammad Hamka.
Dalam dakwaan yang di bacakan JPU, Cahya Sabri, tersangka melanggar ketentuan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terutama pasal 12 huruf (i) yang menyebutkan penyelenggara negara yang ditugasi melakukan pengawasan secara Iangsung atau tidak Iangsung ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung. Sedangkan dana kegiatan dalam kenyataannya digunakan secara tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk kepentingan pribadi dan fee proyek yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” Kata Cahyadi Sabri,
Pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 12, Pasal 3 junto Pasal 64 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk dua terdakwa lain yakni, Munandar Wijaya dan H. Harun akan menjalani sidang besok, Kamis (26/4/2018).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2016.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Andi Mappangara (Ketua DPRD Sulbar), Munandar Wijaya (Wakil Ketua DPRD Sulbar), Hamzah Hapati Hasan (Wakil Ketua DPRD Sulbar), Harun (Wakil Ketua DPRD Sulbar).
Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi yang antara Iain para anggota DPRD Sulbar, pimpinan SKPD Pemprov Sulbar, pejabat pengadaan, pemilik perusahaan, dan pihak-pihak terkait.
Keempat tersangka merupakan unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulbar yang diduga patut bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Provinsi Sulbar tahun anggaran 2016.
Para tersangka menyepakati besaran nilai pokok pikiran dengan total nilai anggaran sebesar Rp 360 miliar untuk dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota DPRD Sulbar sebanyak 45 orang.
JumIah tersebut terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PUIPR, DISNAKBUD, dan SEKWAN. Sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan Kabupaten se-Sulbar. Sedangkan terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017.
Para tersangka juga telah secara sengaja dan melawan hukum, memasukkan pokok-pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD tahun anggaran 2016 tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan den Belanja Negara Daerah Tahun Anggaran 2016
Anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam Komisi maupun Rapat-Rapat Badan Anggaran dan Paripurna. (**/edo)