Majene, 8enam.com.-Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun, IB (58) akhirnya berhasil diringkus oleh Kepolisian Resort Majene ditempat persembunyiannya di Manisan Desa Tampalia Kecamatan Dampai Selatan Kabupaten Toli-toli Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Seperti yang di langsir oleh tribratanews.sulbar.polri.go.id, Jum’at (20/10/2017), Penangkapan pelaku pembunuhan itu sendiri dijelaskan langsung oleh Wakapolres Majene Kompol Muh. Arief dalam kegiatan Press Release bersama para Wartawan Se-Kabupaten Majene di Ruang Data Polres Majene, Jalan Jendral Sudirman, Kamis (19/10/2017)
IB sendiri merupakan pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Abdul Razak (50) yang terjadi di Pasar Sirindu, Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Tanggal 11 Oktober 2015 lalu.
Waka Polres Majene Kompol Muh. Arief menjelaskan, Penangkapan terhadap IB berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku, sehingga Personil Unit khusus berhasil meringkus tersangka ditempat persembunyiannya, Jumat (6/10/2017) dua pekan lalu.
Dari penangkapan IB, Polres Majene manyita sejumlah barang bukti berupa Sebilah badik, Baju dan Celana yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya dengan membunuh korban yang bekerja sebagai supir Pete-pete Asal lampa Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman.
“Pelaku sendiri nekat menghabisi nyawa korban, karena pelaku cemburu dan menuding korban selingkuh dengan istrinya. Alasannya, korban selalu antar jemput istrinya kepasar,” Kata Wakapolres
Lanjut dikatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengintai korban, dan saat itu IB menginap disalah satu rumah warga di Sirindu, keesokan harinya, di pasar Sirindu, pelaku kemudian memukul korban dengan balok kayu sehingga korban terjatuh ke aspal. Selanjutnya pelaku memegang kedua kaki korban dan langsung menikam perut korban dengan badik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IB kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Majene dan dijerat dengan pasal berlapis. Sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 340 subs pasal 338 jo pasal 355 ayat 2 subs pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (Imran/tribratanews.sulbar.polri.go.id)