Selasa , Juni 3 2025
Home / Daerah / Dua Pengedar Sabu Berhasil Diciduk Sat Reskrim Polsek Tobadak, Begini Kronologisnya

Dua Pengedar Sabu Berhasil Diciduk Sat Reskrim Polsek Tobadak, Begini Kronologisnya

Mateng, 8enam.com.-Kanit Reskrim Polsek Tobadak AIPDA Marsiha dan Kanit Intel sek Tobadak, Aiptu Anwar bersama dengan anggota Reskrim sek Tobadak Bripka Sunarto dan Brigpol Muh. Roysal berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tobadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mateng.

Kedua tersangka tersebut masing-masing, SN alias Leman dan BN.

Sesuai informasi yang diterima laman ini dari Kapolsek Tobadak IPDA H. Mino, Minggu, (16/2/2020) diketahui kronologis kejadiannya bahwa pada hari ini Sabtu tanggal 15 Februari sekitar pukul 10.00 wita, Kanit Reskrim Sek Tobadak mendapat info dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Pada saat itu Kanit Res Sek Tobadak bersama dengan personil langsung merespon informasi tersebut. Sekitar pukul 10.15 wita Kanit res bersama dengan anggota melakukan pengintaian dijalan poros Tobadak. Dan sekitar pukul 13.00 wita info tersebut mengatakan bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut dibawa langsung oleh SN dengan menggunakan mobil tongkang merk Isuzu warna putih dengan Nopol DD 7215 XY.

Pada saat mobil tersebut melintas didepan kami, sehingga pada saat itu kami langsung menghentikan mobil trsebut dan melakukan penggeledahan di atas mobil SN bersama dengan Andika. Kemudian kami menemukan tas berwarna coklat milik SN dan memerikasa tas tersebut dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 SASET dilipatan uang sepuluh ribu.

Sekitar pukul 16.30 wita Kanit Res Sek Tobadak bersama dengan Kanit Intel sek Tobadak bersama dengan personil Res Sek Tobadak melakukan pengembangan atas informasi yang didapatkan dari SN, bahwa barang tersebut iya dapatkan dari BN sehingga saat itu kami langsung mendatangi rumah milik BN.

Pada saat berada dirumah BN pihaknya mendapatkan BN bersembunyi didalam kamar miliknya, pada saat itu polisi langsung menangkap BN dan melakukan penggeledahan di rumah BN dan menemukan korek api dan juga botol lemineral kecil yang berisikan air putih yang baru iya gunakan untuk memakai sabu-sabu. Kemudian BN menunjukkan tempat untuk menyimpan sabu-sabu di rumah kebun sawit, namun yang kami temukan hanya saset kosong dan juga pirex dan kemudian kami langsung membawa BN ke Polsek Tobadak untuk diamankan.

Barang Bukti yang berhasil temukan dari SN yaitu, 3 saset jenis sabu-sabu, dua saset kecil, satu saset sedang, satu buah pirex, tujuh saset kosong, satu buah Hand phone jenis Samsung warna putih, satu Buah tas kecil warna coklat dan satu lembar uang sepuluh ribu yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu.

Sementara Barang bukti yang ditemukan dari BN yaitu, Uang hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp.2.000.000, Uang pecahan seratus ribu sebanyak delapan lembar, Uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak dua puluh empat lembar, satu buah pirex, 21 saset kosong, satu buah sendok pipet, satubuah botol yang berisi air yang digunakan untuk memakai sabu-sabu, sembilan buah korek gas dan satu buah Hand Phone jenis Oppo warna hitam.

“Kami melakukan penangkapan terhadap SN dijalan poros Tobadak sementara BN dirumah miliknya di Dusun Tobadak Desa Tobadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mateng,” beber Kapolsek Tobadak. (**)

Check Also

Setelah Batik Air Berhenti, Gubernur Sulbar Ajak Lion Air Pertahankan Konektivitas Udara Mamuju-Makassar dengan Bantu Subsidi

Mamuju, 8enam.com.-Kurangnya frekuensi penumpang untuk penerbangan rute Mamuju-Makassar membuat maskapai Batik Air menghentikan layanan penerbangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *