Mamuju, 8enam.com.-Dua dari lima orang pelaku pengeroyokan anggota Brimob Polda Sulbar berhasil dibekuk Polisi dari Satreskrim Polres Metro Mamuju di Jalan Soekarno Hatta, depan kantor GKN Mamuju, Kamis (6/12/2018).
Kelima pelaku pengeroyokan tersebut masing-masing SF (19), IS (15), Gn, (19), Jr (20), dan Hn (18). Semuanya beralamatkan dilingkungan Sese, Kabupaten Mamuju.
Dalam keterangan persnya, Jum’at (7/12/2018), Kasat Reskrim Polres Metro Mamuju, AKP Syamsuriansyah menyampaikan kronologis kejadian pengeroyokan yaitu, pada saat korban mengambil sandal di penjahit sepatu Pasar Baru, Kelurahan Karema Kabupaten Mamuju, dan kembali pulang ke Asrama Brimob. Namun dalam perjalanan pulang, korban di buntuti dan dipukuli dari belakang oleh sekelompok pelaku yang menggunakan sepeda motor, sehingga terjadi perlawanan yang berujung pengeroyokan.
Setelah kejadian itu para pelaku melarikan diri. Akibat dari perkelahian tersebut, korban mengalami memar pada pipi sebelah kanan dan luka cekik pada leher.
“Awalnya, akibat dari ketersinggungan dan para pelaku (Mabok) dibawah pengaruh Miras jenis ballo, dan akibat dari pengeroyokan tersebut, pelaku melanggar pasal 170 Ayat (1) Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan Penjara,” jelas Syamsuriansyah.
Kasat Reskrim juga menghimbau agar ketiga pelaku lainnya, agar kooperatif untul menyerahkam diri secepatnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya mehimbau kepada pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik, dan kepada pihak keluarga pelaku untuk membujuk pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian atau menelepon polisi memberitahukan dimana keberadaannya untuk kami jemput,” tutup AKP Syamsuriansyah. (Red/edo)