Mamuju, 8enam.com.-Setelah sempat buron selama 2 hari, Akhirnya AR pelaku penganiayaan yang berinisial AR (21) seorang buruh bangunan, berhasil di ringkus oleh Team Python Polres “Metro” Mamuju, Senin (5/3/2018) kemarin.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi, Sabtu (3/3/2018) di perumahan Binanga Jalan Baharudin Lopa, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju yang dilakukan oleh 6 orang pelaku dan mengakibatkan korban ADH (16) harus di rawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mamuju akibat luka robek yang diakibatkan oleh hantaman benda tumpul.
Sesaat setelah kejadian tersebut, Team python Polres “Metro” Mamuju langsung bergerak cepat mengejar para pelaku dan berhasil meringkus 5 orang tersangka, namun 1 orang tersangka AR (21) berhasil meloloskan diri.
Team Python Polres “Metro” Mamuju terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron tersebut, dan akhirnya berhasil meringkus pelaku 2 hari kemudian di rumahnya jalan AP Pettarani Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
Saat ini ke enam pelaku telah diamankan di Mapolres “Metro” Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (Rilis)